Share

Prita Siap Ajukan Kasasi Denda Rp204 Juta

Lusi Catur Mahgriefie, Okezone · Jum'at 04 Desember 2009 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2009 12 04 338 281708 0fo9Faz78f.jpg (RCTI)

JAKARTA - Prita Mulyasari siap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan dirinya sebagai tergugat, bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.

"Kita akan melakukan kasasi," tegas kuasa hukum Prita, Syamsul Anwar saat dihubungi okezone, Jumat (4/12/2009).

Follow Berita Okezone di Google News

Mengenai waktu pengajuan, Syamsul mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi mengenai denda tersebut dari Pengadilan Tinggi Banten. "Nanti begitu sudah surat resmi, kami akan segera ajukan kasasi," ungkapnya.

Menurut Syamsul, putusan ini tidak relevan dan tidak sesuai kaidah hukum. Pasalnya, tambah dia, ada ketentutan dalam hukum perdata bahwa putusan terkait gugatan yang berasal dari tindak pidana maka terlebih dahulu pidananya yang harus dibuktikan.

"Sementara pidana belum terbukti. Ada apa dengan hakimnya itu," tandas dia.

Bagi Prita, nominal denda itu bukanlah nilai yang sedikit. "Jadi saya hanya berharap MA, nanti Insya Allah masih ada hati nurani untuk ada keadilan," ujar Prita dalam wawancara terpisah kemarin.

Untuk pidana sendiri, pihaknya sudah mengajukan pembelaan atau pledoi. Sebab, menurutnya tidak ada dakwaan pencemaran nama baik yang terbukti, baik melalui alat bukti maupun melalui fakta keterangan saksi di persidangan.

Keputusan banding kasus perkara perdata Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang ternyata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten sejak September 2009. Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten itu bernomor 71/PDT/2009/PT Banten dan diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober 2009.

Keputusan PT Banten ini secara otomatis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Mei 2009 lalu, yang memutuskan kasus perdata Prita melawan RS Omni Internasional dimenangkan rumah sakit itu. Alhasil, Prita pun dihukum dengan mewajibkan dia membayar denda akibat kerugian material dan immaterial sebesar lebih dari Rp300 juta. Mendengar putusan ini, Prita maupun RS Omni pun mengajukan banding.

(lsi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini