Share

Tidak Ada Lagi Iklan Rokok "Mejeng" di Jakarta

Angkasa Yudhistira, Okezone · Jum'at 23 Januari 2015 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 23 338 1096278 tidak-ada-lagi-iklan-rokok-mejeng-di-jakarta-SKAvwQ11Is.jpg Rokok

JAKARTA - Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 13 Januari 2015.

Untuk iklan yang terlanjur mendapatkan izin sebelum Perda tersebut diterbitkan, tetap dapat terpasang. Tetapi tidak dapat diperpanjang masa berlaku izinnya.

โ€Ž"Sudah efektif karena sudah diundangkan pada 13 Januari 2015.โ€Ž Tidak boleh lagi ada izin lagi untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya sudah ada sampai izinnya habis. Tidak bisa diperpanjang," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Kata Saefullah, Pergub larangan iklan itu diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat dan seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasikan iklan tembakau dan produknya.

"Itu seruan dunia dan perhatian pemda saja terhadap masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Dan itu benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu yakin bahwa aturan yang diterbitkan pihaknya tidak berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak reklameโ€Ž.

"Kami lebih memilih sehat, kalau duit enggak ada pengaruhnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa bangunan dan kios yang dibuat dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. "Karena itu semua termasuk dalam iklan media di luar ruang," tandasnya. (sna)

Follow Berita Okezone di Google News

(ugo)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini