"Dari kasus itu membuka mata kita bahwa betapa narkoba sangat berbahaya, menyengsarakan bahkan menyesatkan. Orangtua yang seharusnya menjadi teladan bagi anaknya berubah menjadi pemangsa yang sangat menakutkan bagi anak-anaknya. Tentu saja itu semua karena narkoba," ungkap Deputi Pencegahan BNN, Antar MT Sianturi di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dia berpesan kepada masyarakat khususnya keluarga Indonesia bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri. Tetapi juga merugikan orang lain. Kasus di Cibubur yang menelantarkan anaknya adalah contoh kekejaman penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan keluarga.
"Kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran HAM berat," sambung Antar.
Sementara itu, Komisioner Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menambahkan, kekerasaan terhadap anak secara fisik umumnya didominasi oleh ayah. Sementara kekerasan secara psikis didominasi oleh ibu. Salah satu faktor kekerasan dalam rumah tanggal lanjut Erlindah adalah permasalahan ekonomi.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah untuk lebih serius memperhatikan permasalah ekonomi. Karena kalau ekonomi sebuah rumah tangga baik maka kekerasan terhadap anak juga terpengaruh," papar Erlinda.
Menanggapi hal itu Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, menerangkan orangtua yang terlanjur menjadi penyalahguna narkoba harus dipaksa untuk menjalani rehabilitasi. Kalau penyalahguna narkoba tidak dipaksa menjalani rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan keluarga yang lain mengalami nasib seperti keluarga di Cibubur.
"Saat ini ada empat juta penyalahguna narkoba. Itu artinya ada empat juta keluarga Indonesia yang saat ini sedang berjuang melawan penyalahgunaan narkoba," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)