JAKARTA - Sebanyak 23 buruh dan dua aktivis lembaga bantuan hukum (LBH) merasa dikriminalisasi aparat Polda Metro Jaya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Aktivis LBH Tigor Gempita Hutapea mengatakan, kalau dirinya disangkakan telah melanggar Pasal 216-218 KUHP. "Kami disangkakan melanggar Pasal 216-218, dengan ancaman empat bulan dua minggu, atau pidana denda Rp9.000," kata pria yang juga pengacara publik LBH, di kantor LBH, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurut Tigor, bukan hanya dirinya yang ditetapkan tersangka, tetapi para buruh lainnya yang juga ditetapkan tersangka lantaran menolak menandatangani BAP. Mereka juga akan menuntut balik atas perbuatan para aparat keamanan.
"Kami menolak status kami sebagai tersangka dengan tidak menandatangi BAP. Kami juga akan lakukan proses hukum. Kami ingin meminta pertanggungjawaban polisi yang telah bertindak brutal. Apalagi mereka sebagai representasi pemerintah untuk melindungi masyarakat," pungkasnya.
(Ari)