JAKARTA - Andy Wirawan, ahli waris almarhum Thio Say Eng, akan melayangkan somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal ganti rugi pembangunan Kanal Banjir Timur (KBT).
Somasi itu dilayangkan karena PN Jaktim dinilai tanpa dasar dan alasan jelas telah mencairkan uang-uang konsinyasi tanah milik ahli waris almarhum Thio Say Eng yang terletak di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp6,7 miliar.
“Somasi ini kita sampaikan karena kami sebagai ahli waris yang sah dan kita beri waktu selama delapan hari terhitung diterimanya surat somasi ini,” kata Andy Wirawan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dalam surat somasi itu, kepala PN Jaktim selama delapan hari diminta menggembalikan uang-uang yang diberikan kepada orang-orang yang diduga tidak berhak.
“Apabila selama dalam tenggang waktu delapan hari kepala PN Jaktim sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap sisa dana uang konsinyasi tersebut, maka ahli waris almarhum Thio Say Eng akan melaporkan kepada Mahkamah Agung, KY, Ombudsman, dan Presiden Jokowi," tegasnya.
Suhadi, kuasa hukum Andi, mengatakan bahwa sesuai dokumen yang diperoleh, ditemukan data selama dalam proses pencairan yang diduga tidak dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ahli waris almarhum Thio Say Eng dalam perkara Nomor 341/Pdt.G/2012/PN/Jkt.Tim adalah pihak yang dimenangkan.
"Kami juga telah membuat laporan di Polres Jakarta Timur tentang dugaan tindak pidana pemalsuan berkaitan dengan orang yang mengaku-ngaku ahli waris alm Thio Say Eng," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PN Jaktim Yahya Syam menyatakan bahwa pencairan uang konsinyasi tersebut sudah sesuai prosedur.
"Dokumennya lengkap, orangnya juga difoto, berbentuk BG (bilyet giro) bukan berbentuk uang, yang mencairkan ahli warisnya langsung ke bank, kita tidak ikut campur, dan setelah itu kita tidak ada hubungan lagi," kata Yahya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
(fmi)