JAKARTA - Seorang gadis remaja berumur 15 tahun melaporkan ibu kandungnya ke Polda Metro Jaya karena dipaksa menikah dengan seorang pria yang berusia 37 tahun.
"Korban ini dipaksa harus menikah secara agama dengan pria yang lebih tua 22 tahun," kata Posbakum Advokat Indonesia, Halim Rambe di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Halim menyebutkan, Mawar (nama samaran korban) telah menempati salah satu blok apartemen di kawasan Jakarta Utara selama sebulan bersama pria tersebut.
Halim menuturkan, ibu korban memaksa putrinya menjalani prosesi pernikahan secara agama dengan pria itu di salah satu klenteng di kawasan Tangerang, Banten. "Pernikahannya hanya disaksikan kedua orangtua dan kakak kandung korban," tutur Halim.
Selama tinggal di apartemen, Halim menjelaskan pria itu melarang korban keluar dari blok karena makanan dan kebutuhan lainnya sudah disiapkan.
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)