TANGERANG - Pihak keluarga mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa Farah Nikmah Ridallah (23) seorang pekerja seks komersial (PSK).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Calvin Soepargo (42), dirinya sudah membayar Rp4 juta untuk kencan dengan Farah, hal itu pun disangkal oleh pengacara.
"Kami sudah melajukan print out buku tabungan korban, tidak ditemukan adanya transaksi senilai Rp4 juta. Disekitaran tubuh korban juga tidak ditemukan uang tunai sebesar itu," kata pengacara korban, Gilbert Marciano kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).
(Baca: Sekali Kencan, Farah Wanita Dalam Kardus Pasang Tarif Rp4 Juta)
Kata dia, pihaknya akan meminta penyidik untuk memperlihatkan rekaman kamera CCTV saat korban dan pelaku datang ke apartemen.
"Kami meminta agar penyidik memperlihatkan rekaman itu semua. Dan kami akan mengarahkan ke Pasal 340 KUHP karena apa yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," tegasnya.
(wal)