JAKARTA - Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak Imigrasi Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, selain melakukan kejahatan cyber crime dengan melakukan penipuan dan pemerasan. Warga negara asal Taiwan dan China itu juga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
"Kita serahkan ke pihak Imigrasi nanti pihak Imigrasi yang akan melakukan deportasi karena memang yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran keimigrasian juga," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
(Baca: Gerebek Rumah Mewah di Jakbar, Polisi Amankan 31 Warga Asing)
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya juga akan merilis tangkapan 31 WNA tersebut pada hari ini. Nantinya, akan diungkap cara kerja penipuan dan barang bukti yang telah diamankan oleh polisi.
"Nanti siang kita saya tunggu rekan-rekan kita rilis nanti semua barang buktinya semua kita rilis termasuk kita undang juga dari pihak imigrasi," imbuhnya.
Lebih lanjut Awi menjelaskan, 31 orang WNA datang ke Indonesia dengan cara menggunakan visa turis. Namun, ternyata kedatangan mereka untuk melakukan tindakan kejahatan dengan modus cyber crime.
"Jadi visanya yang bersangkutan visa turis ya, visa turis kunjungan ya namun demikian yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal begitu," tandasnya.
(fid)