JAKARTA - Seorang ibu, Tutut Siti Aminah (26) ditangkap aparat Polda Metro Jaya lantaran menganiaya bayi dengan cara membekap kepalanya dengan bantal, kemudian menginjaknya. Hal itu tersebar secara viral melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Pelaku kesal terhadap anaknya karena suaminya ditangkap Polresta Tangerang Selatan terkait kasus narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (7/10/2016).
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Gomgom Pasaribu menambahkan, tersangka emosi karena suaminya, Erlangga menuduhnya telah menjual diri.
Diungkapkan Roberto, pelaku merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya itu kemudian mengirimkan video. Tersangka Siti belum pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelum kejadian tersebut.
Awalnya, Siti merekam dan mengirimkan aksi kekerasan terhadap bayinya kepada suaminya melalui telefon. Di mana, kejadian tersebut terjadi di rumahnya kawasan Sukatani, Rajeg Kabupaten Tangerang Banten pada 26 September 2016.
Namun, suami tersangka menyebarkan aksi tersangka melalui Facebook agar anaknya mendapatkan pertolongan. Kemudian petugas Polda Metro Jaya menyelidiki aksi penganiayaan tersebut.
Petugas kepolisian meringkus tersangka di kosannya daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 5 Oktober 2016.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)