JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, pihaknya menyerahkan aksi penodongan pistol yang dilakukan anak buahnya, Wardi (24) ke sopir truk ke pihak kepolisian.
"Serahkan saja kepada pihak yamg berwajib, kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian," kata Andri kepada Okezone di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Andri menuturkan, petugas Dishubtrans DKI memang memiliki aturan untuk mempersenjatai diri dalam bertugas. Namun, penggunaan pistol ini juga harus memiliki izin resmi dalam penggunannya.
"Dibolehkan, tapi yang sudah punya izin, kalau belum ada izin tidak boleh," jelasnya.
Untuk saat ini, Andri belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap anggotannya itu lantaran masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Wardi (24), anggota Dishubtrans DKI Jakarta diamankan polisi karena menodongkan pistol yang tak mempunyai izin kepada sopir truk di Jalan Palem, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku yang merupakan anggota Dishubtrans DKI ini tertangkap tangan menodongkan pistol kepada korban bernama Irwansyah (38) seorang sopir truk lantaran tak mau ditilang.
Follow Berita Okezone di Google News
(fas)