JAKARTA - Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia (ALAM) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo saat berorasi pada demo 4 November 2016 di depan Istana Merdeka.
"Semalam kami sudah laporkan saudara AD (Ahmad Dhani) yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Yang kami laporkan adalah Pasal 207 KUHP. Jadi sementara kita tunggu perkembangan selanjutnya dari rekan-rekan penyidik," kata Ketua ALAM, Tobbyas Ndiwa di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Tobbyas menjelaskan, calon wakil Bupati Bekasi itu diduga telah melontarkan kata-kata yang tak pantas ditujukan kepada orang nomor satu di republik ini saat berorasi dalam demo 4 Nove‎mber 2016.
"Ada dua poin yang menurut kita tidak etis, penyebutan maaf kata-kata seperti yang di ragunan, mungkin enggak enak saya katakan terlalu vulgar. Kata-kata kotor seperti di Ragunan," ujarnya.
Sebagai publik figur, Dhani dinilai tak pantas melontarkan perkataan yang mengina kepala negara. Pasalnya, tindakan yang dilakukan pentolan Dewa 19 ini dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
"Menurut kita sangat tidak etis bagi warga negara siapapun. Apalagi AD ini kan seorang publik figur. Dampaknya itu sangat berbahaya untuk keutuhan bangsa kita ke depan," tandasnya.
Dalam laporan ini, ALAM membawa barang bukti berupa rekaman video Ahmad Dhani saat menyampaikan orasinya pada aksi demo 4 November 2016. Laporan dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tertanggal 7 November 2016.
(fas)