JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengurungkan niatnya untuk melaporkan balik relawan Presiden Joko Widodo, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya. Dhani beralasan, dirinya batal membuat laporan lantaran mereka tak mengerti hukum.
"Ya namanya juga enggak ngerti hukum. Enggak usah diomongin lah. Soalnya enggak ngerti hukum Projo itu," kata Dhani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dhani menyebut sebelum melakukan upaya hukum ada baiknya jika Projo mempelajari lebih dalam soal delik aduan. Sebab, dalam kasus tersebut Projo tidak mempunyai kemampuan apapun untuk menjeratnya ke ranah hukum.
"Jadi pesan saya kepada Projo dan Laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi lah," ketusnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, Projo justru seakan telah melakukam tindakan yang terindikasi black campaign atau kampanye hitam. Sebab, saat ini klienya berstatus calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat.
"Melihat statement dari pada Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya (Awi Setiyono), jelas dan itu juga ada di media. Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi kalau enggak salah tahun 2006 ya, yang berhak melaporkan itu presidennya sendiri," tandasnya.
Sebelumnya Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2016.
(fas)