BEKASI - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap, membenarkan soal penahanan oknum Kepala SD Negeri Margahayu V Kota Bekasi, berinisial H oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, kemarin siang.
"Iya sudah dengar informasinya. Tapi, saya belum mengetahui secara detail kasusnya," kata Agus, Jumat (20/1/2017).
Menurut Agus, oknum kepsek yang diduga menggelapkan dana bos hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp148.415.225 itu, saat ini menjabat sebagai Kepala SD Negeri Margahayu V, Bekasi Timur.
"Iya dulu memang dia pernah menjabat Kepala SD Negeri Kranji 010, tapi sekarang sudah pindah di Margahayu V," jelas Agus.
Agus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia dapatnya, H diduga menyalahgunakan anggaran pembelian makan dan minum (mamin). Seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk keperluan makan dan minum dalam suatu kegiatan sekolah.
"Informasinya soal anggaran mamin sekolah. Dan anggaran itu memang ada, tapi tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(ris)