JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengesahkan perolehan surat suara di wilayah Kepulauan Seribu dalam Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Sebanyak 8.796 suara untuk pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, sedangkan Ahok-Djarot memeroleh 5.391 suara, dengan total suara yang sah sebanyak 14.187 suara.
Dalam proses rekapitulasi suara di wilayah Kepulauan Seribu, saksi dari paslon dua mempertanyakan adanya catatan tentang terjadinya kekurangan surat suara sebanyak 164 suara di 34 TPS.
"Kami minta penjelasan dan sejauh mana respons di lapangan untuk ditindaklanjuti sehingga jadi catatan KPU dan Bawaslu untuk tentukan derajat demokrasi kita," kata saksi dua.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu DKI, Mimah menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi. Namun, Bawaslu memastikan bahwa warga Kepulauan Seribu sudah terlayani.
"Saksi paslon dua juga belum jelaskan TPS mana saja yang memang ada kekurangan surat suara, tapi prinsip semua pemilih terlayani itu sudah dilakukan," ucap Mimah di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Hal senada yang diungkapkan Ketua KPUD DKI, Sumarno bahwa di wilayah Kepulauan Seribu sama sekali tidak ada kekurangan surat suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Hasil rekapitulasi dapat diterima dan disahkan yah," tegas Sumarno.
(erh)