JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penodaan agama,“ kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di dampingi hakim anggota dalam amar putusannya di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam fakta hukum di persidangan, Ahok terungkap melakukan penodaan agama gara-gara menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat berpidato di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,” kata majelis mengutip ucapan Ahok.
Majelis menyatakan, terdakwa Ahok sudah beberapa kali menyebut Surah Al Maidah. Bahkan dalam buku ditulisnya “Merubah Indonesia”, Ahok mengatakan banyak oknum elite politik yang berlindung di balik ayat tersebut karena takut berkompetisi dengan adu program.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)