JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (17/5/2017), menindak 10 kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Salah satu petugas, Firdaus B, mengatakan penindakan dengan bentuk derek ini sudah dilakukan sejak pukul 08.30 hingga 11.05 WIB.Â
Beberapa lokasi penindakan yakni di Jalan Pramuka Raya, Jalan Rawasari Selatan, Jalan Kebon Kacang, dan di depan Mal Thamrin City. "Semua mobil langsung kami bawa ke IRTI Monas," kata Firdaus.Â
Ia menambahkan, ketika dilakukan penderekan kendaraan di depan Mal Thamrin City, ada juru parkir liar yang sempat protes lantaran pet‎ugas Sudinhub Jakpus tidak menindak seluruh kendaraan yang berada di lokasi.Â
Firdaus menjelaskan, petugas tidak dapat menindak seluruh kendaraan di lokasi tersebut dikarenakan kurangnya armada mobil penderek dari Sudinhub Jakpus.Â
"Alasan kami bukan tidak menindak semua kendaraan, armada kami juga hanya lima. Ini seperti peringatan, jadi tidak semua kendaraan harus ditindak," terang Firdaus.Â
Adapun jenis mobil yang hari ini diderek petugas Sudinhub Jakpus yakni Toyota Avanza berwarna silver sebanyak dua unit, satu mobil pikap, satu Isuzu Panther, tiga Daihatsu Xenia, satu Toyota Alphard, satu Honda CRV, serta satu Honda HRV.Â
Follow Berita Okezone di Google News
(han)