JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal tidak akan melanjutkan banding terhadap perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Prasetyo, pertimbangan untuk tidak melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI lantaran Ahok sudah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
‎"Banding kemungkinan kita akan kaji ulang, kita melihat sisi kemanfaatannya. Ahok kan sudah menerima putusan kan," kata Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Prasetyo menambahkan, tidak ingin dibebankan hanya untuk mengurusi banding perkara Ahok. Oleh karena itu, sambung Prasetyo, ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat sisi kemanfaatan dari banding ini.
"Jangan fokus hanya satu kasus, yang pasti kita harus melihat manfaat (banding) itu, (untuk kepastian pencabutan banding) kita tunggu (laporan) dari Jampidum," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ahok menyatakan sudah menerima putusan hakim terkait perkara penodaan agama. Ahok pun menyatakan tidak akan melanjutkan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok pun kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat untuk menjalani masa tahanannya.
(Ari)