JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya memutuskan mencabut banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kasus penodaan agama. Mengingat sebelumnya Ahok juga sudah mencabut banding, maka putusan kasus Ahok kini sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.
Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti menodakan agama. Ahok dan JPU sama-sama banding, tapi belakangan membatalkannya. JPU mencabut banding pada Selasa 6 Juni lalu.
Pakar hukum Nicholay Aprilindo mengatakan, setelah JPU dan Ahok mencabut banding, maka putusan kasus Ahok pada pengadilan tingkat pertama sekarang telah memiliki hukum tetap atau incrach.
"Ketika JPU mencabut banding tersebut dan terdakwa atau penasihat hukum mencabut banding juga, maka berarti putusan tingkat pertama, putusan PN Jakarta Utara telah mempunyai hukum tetap, jadi incrach istilahnya," kata Nicholay kepada Okezone, Kamis (8/6/2017).
Menurut Nicholay, semua pihak yang berperkara pada kasus Ahok tidak perlu lagi menunggu putusan apapun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena kedua belah pihak, baik kubu Ahok maupun JPU telah sama-sama mencabut banding.
"Kalau begitu berarti tidak ada putusan dari Pengadilan Tinggi DKI karena kan sudah mencabut, kecuali kalau tidak mencabut kan disidangkan, itu lain. Kalau mencabut tidak perlu menunggu putusan," tukasnya.
(sal)