JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi khususnya Pasal 140 yang berisi mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang mempunyai kendaraan roda empat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, sosialisasi Perda tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Sebenarnya tahun lalu sudah dilakukan tapi mandek. Makanya sekarang ada BTT, saya minta sama Pak Andri (Kadishub DKI) untuk sosialisasi," kata Djarot di Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Baca juga: Catat! Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Dikandangkan Mulai Oktober
Djarot melanjutkan, setelah sosialisasi berjalan, aturan tersebut bisa segera digunakan untuk melakukan penindakan."Bulan depan (Oktober) sudah mulai ada penindakan," tuturnya.
Bentuk penindakannya, kata Djarot, anggota Dishub tak segan-segan menderek mobil yang terparkir di jalan permukiman."Gampang, ditarik. Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang kan," ucapnya.
(ran)