JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus sebanyak lima sindikat penyuplay beragam jenis narkoba ke tempat hiburan malam alias diskotik di sejumlah wilayah Ibu Kota. Kelima pelaku itu yakni berinisial PAN, AL, AJ, LL, dan AW, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyampaikan, para pelaku itu merupakan spesial pengedar ditempat hiburan malam. Namun ia enggan menyebutkan diskotek alias club malam apa saja yang telah disasar oleh kelima tersangka terebut.
"Hasil interogasi, AW memang betul mengirimkan khusus ekstasi ke tempat hiburan malam di Jakarta. Akan kita dalami khusus menjelang akhir tahun ini," kata Calvjin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
AW ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis 9 November lalu lalu dan ditemukan sebanyak 485 butir ekstasi berbentuk stroberi, 170 kapsul ekstasi, 530 butir Happy Five, serta uang tunai sejumlah Rp125.850.000.
Penangkapan AW bermula dari penangkapan PAN di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin 25 September lalu dengan barang bukti 102 gram sabu. Penangkapan PAN dikembangkan lagi dan ditangkap lah AL di Jalan Cempaka Raya l, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 17 Oktober dengan barang bukti 9,14 gram sabu, 27 butir ekstasi dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
"Proses penangkapan AL, dia ini mendapatkan 1 kilogram sabu dari AJ dan 5.000 butir ekstasi dari AJ juga. Hanya, ketika menangkap, polisi hanya menemukan beberapa gram sabu saja dari AJ ini," imbuhnya.
Dari penangkapan AL tersebut, berkembang kepada seorang perempuan berinisial LL. LL ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu 8 November lalu dengan barang bukti 5,3 gram ketamin dan 3 buah cangklong.
Saat ini para tersangka itu sudah digelandang ke Polda Metro Jaya. Masing-masing para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(ulu)