JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kawasan Monumen Nasional (Monas) sejak zaman dahulu merupakan sebuah kawasan terbuka yang dimiliki rakyat, sehingga rakyat bebas untuk menggunakannya seperti mengadakan acara seni, sosial budaya hingga keagamaan.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Tausiyah Kebangsaan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).
“Lapangan ini dari dulu lapangannya rakyat, tempat berkumpulnya rakyat, bukan lapangan yang terisolasi. Ini merupakan milik rakyat,” kata Anies.
Untuk itulah, Anies mengeluarkan kebijakan Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Anies pun mengajak masyarakat bersyukur atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bahkan menyebut langkahnya itu merupakan salah satu bentuk realisasi janji kampanye yang ia sampaikan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
"Kita Insya Allah akan melunaskan janji yang pernah kita berikan. Malam ini kita mulai lunaskan janji untuk kita semua," pungkas Anies.
Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, disebutkan bahwa kegiatan dia Monas hanya untuk kepentingan negara. Selain itu, terdapat sejumlah aturan yang ditambah di dalam Pergub 186 tahun 2017. Seperti pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasarkan pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu apakah nantinya diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, hingga tokoh masyarakat.
(aky)