Share

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Penjarahan Distro di Depok

Apriyadi Hidayat, Okezone · Selasa 26 Desember 2017 14:30 WIB
https: img.okezone.com content 2017 12 26 338 1835935 polisi-tetapkan-8-orang-tersangka-kasus-penjarahan-distro-di-depok-IcoicVMppV.jpg foto: Okezone

DEPOK - Penyidik Satreskrim Polresta Depok menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penjarahan toko pakaian atau distro di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Dari ke delapan remaja tersebut, tiga orang diantaranya adalah wanita.

Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengatakan kedelapan pelaku itu dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka karena terbukti secara langsung terlibat dalam kasus penjarahan Toko Fernando Store pada Minggu 24 Desember 2017, sekira jam 04.42 WIB pagi lalu.

Delapan tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa dan lima anak-anak. Mereka adalah AB (18), EAF (18), AP (20), AG (16), F (17), BL (16) dan YV (17).

"Mereka ada yang diamankan pada Minggu dan Senin malam. Sedangkan satu orang tersangka kami amankan Selasa pagi tadi," ujar Didik di Mapolresta Depok, Selasa (26/12/2017).

Polresta Depok Tangkap 26 Anggota Geng Motor Sebelum Aksi Penjarahan, 3 di Antaranya Perempuan

 (Baca juga: Remaja Penjarah Distro di Depok Disebut sebagai Korban Pola Asuh Keluarga)

Ia menambahkan, delapan tersangka itu terdiri dari tiga wanita dan lima pria. Diketahui, geng motor ini mengatasnamakan Geng Jembatan Mampang (Jepang), Geng RBR dan Geng Matador.

"Mereka kerap berkonvoi menggunakan motor bersama-sama. Kemudian kerap melakukan kejahatan jalanan, termasuk tawuran. Jadi tiga komunitas ini bergabung dan melakukan aksi pada Minggu dinihari lalu," jelasnya.

Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Inventarisasi polisi, geng motor ini beraksi lima kali dalam waktu sepekan. Antara lain di Sawangan, Limo dan Sukmajaya.

"Kami sudah dapat ada lima laporan yang masuk dan saat ini masih mengidentifikasi laporan lainnya," paparnya.

Polresta Depok Tangkap 26 Anggota Geng Motor Sebelum Aksi Penjarahan, 3 di Antaranya Perempuan

 (Baca juga: 4 Remaja Penjarah Distro di Depok Positif Konsumsi Narkoba)

Setiap beraksi, kawanan ini selalu membawa senjata tajam. Namun pengakuan tersangka, mereka belum pernah melukai korban.

"Jadi hanya untuk menakuti korban saja. Sajamnya digunakan untuk mengancam saja. Namun tidak menutup mereka melakukan kekerasan juga dengan sajamnya," terangnya.

Soal motif, pihaknya mengaku masih mendalami. Dari penuturan tersangka, barang-barang hasil jarahan dibagi-bagi pada anggota geng. Selain itu barang jarahan juga dijadikan bingkisan untuk geng lain yang datang berkunjung.

(Baca juga: Tersangka Penjarahan Distro di Depok Bertambah Jadi 27 Remaja)

Kelompok ini kerap beraksi malam hari. Biasanya di atas pukul 00.00 WIB. Mereka berkeliling secara konvoi dan mencari sasaran secara acak.

"Sejauh ini kita melihat mereka mencari sasaran secara random. Ketika konvoi kemudian ketika ada sasaran potensial yang sepi maka disitulah mereka beraksi. Yang dicari tempat yang mudah untuk beraksi maka akan dijadikan target," paparnya.

Terkait hasil tes urine, diketahui empat orang terindikasi mengonsumsi narkoba. Diantaranya satu orang mengonsumsi ganja, satu orang sabu dan dua orang mengonsumsi obat penenang.

"Dari keempat yang terindikasi, hanya satu orang yang statusnya jadi tersangka," imbuh dia.

Para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 368 KUHP tenytang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini