Share

Marak Aksi Kejahatan Remaja, Kriminolog: Polisi Hanya Penindak, Pemkot Depok Harus Berperan

Apriyadi Hidayat, Okezone · Kamis 28 Desember 2017 10:11 WIB
https: img.okezone.com content 2017 12 28 338 1836756 marak-aksi-kejahatan-remaja-kriminolog-polisi-hanya-penindak-pemkot-depok-harus-berperan-LQ3DO3Akyv.jpg Puluhan Remaja yang Melakukan Penjarahan di Distro Depok (foto: Apriyadi H/Okezone)

DEPOK - Gembar-gembor Pemerintah Kota Depok sebagai kota layak anak sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi belakangan ini. Bahkan, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menyatakan bahwa predikat tersebut belum layak disematkan karena masih banyak kasus kekerasan atau kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku di kota ini.

Terbaru, aksi penjarahan yang dilakukan puluhan remaja terhadap sebuah toko pakaian atau distro di kawasan Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu 24 Desember 2017. Tidak itu saja, Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto menyatakan, para remaja tersebut juga merupakan otak dari sederetan aksi kriminal yang menjadikan pengguna jalan, pengunjung warteg hingga tukang nasi goreng sebagai sasaran kejahatannya.

(Baca Juga: Ketua Geng 'Jepang' Menyesal, "Saya Minta Maaf pada Warga Depok")

"Itu bukan hanya tanggung jawab polisi. Polisi kan sifatnya ada di ujung, hanya sebagai penindak. Tapi lebih efektif dan harus lebih berperan itu Pemkot Depok," ujar Ferdinan Andi Lolo saat berbincang dengan Okezone.

Geng Motor Jepang Kembali Beraksi Jarah Toko Pakaian di Depok

Ia menambahkan, para remaja tersebut membutuhkan ruang untuk berkespresi sehingga pemkot harus hadir memfasilitasi itu.

"Misalnya menyediakan ruang umum yang dipakai untuk menyalurkan energi dan agresifitasnya untuk olahraga, kesenian dan kegiatan bermanfaat untuk anak-anak. Jangan semua lahan dijadikan mall dan bangunan lain saja. Itu PR untuk Pemkot Depok, menunjukan mereka masih banyak yang harus dikerjakan. Jadi slogan Depok sebagai kota layak anak saya rasa belum layak dengan fakta demikian. Dominasi pemberitaan kasus yang melibatkan anak (sebagain korban maupun pelaku) banyak dari Depok, dibanding kota lain yg tidak mengklaim kota layak anak," jelas dia.

Lantas, seperti apa penanganan hukum untuk pelaku di bawah umur? "Kita jangan kemudian dalam tanda kutip tertipu dengan usia mereka. Walapun usia remaja, tapi mereka melakuan suatu lerbuatan serius sama seperti kejahatan orang dewasa. Hukum harus ditegakan, hukum harus dilaksankan dengan tegas," urainya.

(Baca Juga: Anggota Geng 'Jepang' yang Menjarah di Depok Mayoritas Remaja Putus Sekolah)

"Tapi karena ada anak di bawah umur, sehingga hukuman pidananya hanya 1/3 dari orang dewasa sesuai aturan berlaku," sambung Andi Lolo.

Seperti diketahui, Polresta Depok sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan toko pakaian atau distro yang dilakukan sekelompok remaja. Usia mereka berkisar dari 16-20 tahun.

Para tersangka yang belakangan diketahui sebagai anggota geng motor Jembatan Mampang "Jepang" itu dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(fid)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini