Share

Jelang Tahun Baru, Polisi Amankan Sabu 3 Kg dari Jaringan Lapas

Taufik Fajar, Okezone · Sabtu 30 Desember 2017 21:48 WIB
https: img.okezone.com content 2017 12 30 338 1837995 jelang-tahun-baru-polisi-amankan-sabu-3-kg-dari-jaringan-lapas-dlQLYhY1To.jpg Tersangka pengedar dan barang bukti narkoba saat ditunjukkan ke awak media (Foto: Taufik Fajar/Okezone)

JAKARTA - Jelang tahun baru 2018, anggota satuan narkoba Polres Jakarta Utara, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 3,047 kilogram dan 48,800 kilogram ganja. Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga menangkap delapan pelaku pengedar sabu dan ganja tersebut.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan, pihaknya telah menangkap delapan pelaku berinisial LS, EA, PN, RK, SS, pengedar sabu, dan RA, SF, TH pengedar ganja. Pengungkapan tersebut, hanya dalam kurun waktu 10 hari.

"Jadi barang bukti narkotika yang kami amankan yaitu 3,047 kg sabu, 48,800 kg ganja dan uang hasil transaksi Rp50.000.000. Dan barang tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru," ujar Reza di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (30/12/2017).

 (Baca: Polda Metro Tembak Mati 21 Pelaku Kejahatan Narkoba Sepanjang 2017)

Ia menjelaskan, polisi berhasil mengungkap kejadian tersebut, karena adanya transaksi narkoba jenis sabu oleh pelaku LS dan EA yang akan bertransaksi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku LS dan EA dibekuk dengan barang bukti sabu 230 gram.

Ia menambahkan, setelah menangkap dua pelaku, polisi langsung menangkap PN, RK dan SS di Sunter, Jakarta Utara.

"Menurut pengakuan pelaku LS dan EA mereka mendapat sabu dari tersangka LF (narapidana lapas Tiga Raksa) dan pengiriman barang atas perintah GR (narapidana lapas Gunung Sindur Tangerang)," tuturnya.

Selain itu, lanjut Reza, pihaknya menangkap pengedar ganja, RA, SF, dan TH dengan barang bukti ganja seberat 48,800 gram yang berasal dari Aceh. Untuk, total harga sabu maupun ganja, yaitu Rp4 miliar untuk sabu dan Rp732 juta untuk ganja.

"Semua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(ulu)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini