Share

Ngaku Ustadz dan Kuasai Ilmu Kebal, Ini Motif Babeh Sodomi 25 Anak

Chyntia Sami B, Okezone · Jum'at 05 Januari 2018 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 05 338 1840640 ngaku-ustadz-dan-kuasai-ilmu-kebal-ini-motif-babeh-sodomi-25-anak-ufuNjdhVgY.jpg Polisi saat rilis kasus sodomi di Tangerang (Foto: Chyntia Sami/Okezone)

TANGERANG - WS alias Babeh (49) seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Rajeg, Kabupaten Tangerang diamankan oleh aparat Polresta Tangerang lantaran menyodomi puluhan anak di bawah umur.

Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut pelaku mengaku sebagai seorang ahli yang menguasai ilmu kebal dan dapat membuat lawan jenis tertarik.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan janji tipu daya bahwa anak-anak akan diberikan kesaktian, ada yang dijanjikan ilmu kebal, kemampuan untuk menarik perhatian lawan jenis. Sehingga, banyak korban yang tertarik," ujar Listyo, Jumat (5/1/2018).

 (Baca: Sodomi 25 Anak, Guru SD di Tangerang Ditangkap Polisi)

Mengetahui kemampuan pelaku, anak-anak sekitar pun terus berdatangan silih berganti ke gubuk pelaku yang didirikan di lahan persawahan di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Bahkan, pelaku pun juga mengaku sebagai seorang ustadz yang bersuara merdu saat sedang mengaji. Ia juga menjanjikan untuk mengajarkan anak-anak agar suara mengaji menjadi merdu.

"Jadi memang, dia ini dikenal rajin mengaji di kampung situ. Tiap jumatan jam 10 sudah di masjid, sering bantu bersihin masjid dan suaranya dikenal sangat merdu saat mengaji. Warga sekitar terutama anak-anak jadi mulai simpati sama pelaku," ujar Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun.

Nadli menjelaskan, setelah berhasil menarik simpati warga pelaku pun mulai melancarkan niat bejatnya untuk menyodomi anak-anak. "Jadi itu hanya akal-akalan aja, padahal dia tidak pernah mengajarkan ilmu yang dipunya itu. Ilmu semar mesem dan lainnya itu bohong saja," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(ulu)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini