Share

Sodomi 41 Anak, Polisi Jerat Babeh 'Semar Mesem' Hukuman Kebiri

Chyntia Sami B, Okezone · Senin 08 Januari 2018 18:18 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 08 338 1841882 sodomi-41-anak-polisi-jerat-babeh-semar-mesem-hukuman-kebiri-CeGACjOtwf.jpg Pelaku sodomi 41 anak (Foto: Chyntia/Okezone)

TANGERANG - Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menambahkan pasal tambahan dengan hukuman kebiri kepada oknum guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49) yang nekat menyodomi 41 anak dibawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, pasal tambahan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

"Pada pasal tersebut, pelaku akan dihukum kebiri secara kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku," ujar Sabilul, Senin (8/1/2018).

 (Baca: Babeh Sodomi 41 Anak, Pengamat: Pelaku Harus Dihukum Seumur Hidup)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya juga menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Wiwin, kedua pasal tersebut dimasukkan dalam kasus yang menjerat Babeh lantaran jumlah korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan Babeh terbilang banyak. Terlebih, puluhan anak tersebut masih berusia diantara 6 sampai 15 tahun. Bahkan, tidak sedikit para korban tersebut merupakan kakak beradik yang turut menjadi korban Babeh.

"Korbannya sudah sangat banyak. Dari awalnya laporan 25 anak kini bertambah menjadi 41 anak. Semoga tidak ada penambahan lagi," ungkapnya.

 (Baca juga: Korban Sodomi Babeh Berpotensi Besar Jadi Predator Anak dan LGBT)

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017 lalu.

Jumlah korban pencabulan oleh pelaku pun terus bertambah. Hingga kini tercatat ada sebanyak 41 anak berusia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Babeh. Adapun sekitar 29 anak diantaranya telah menjalani visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(ulu)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini