TANGERANG - Wawan Sutiono alias Babeh (49), oknum guru honorer yang menyodomi 41 anak di bawah umur diketahui sempat melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas Polresta Tangerang.
Sekretaris P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang guna mengantisipasi adanya pertambahan korban di Palembang.
"Ya, kita dapat informasi kalau pelaku sempat kabur ke Palembang, saat ini kita minta bantu juga dengan pihak sana sekaligus mencari alamat pelaku di sana. Dikhawatirkan ada pula korban sodomi di sana," ujar Nadli kepada Okezone, Senin (8/1/2018).
Nadli menjelaskan, sebelum 'memangsa' puluhan anak di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Babeh telah menjadi buronan petugas P2TP2A Kabupaten Tangerang lantaran telah menyodomi 4 anak di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Jadi, pas April 2017 dia ini tinggal di Gunung Kaler jadi guru honorer di salah satu SD. Disana dia ketauan menyodomi 4 anak, lalu dia kabur ke Palembang. Sayang, saat itu orangtua tidak ada yang lapor ke polisi. Kita petugas P2TP2A cari kemana-mana enggak ketemu," ungkapnya.
 (Baca juga: Korban Sodomi Babeh Berpotensi Besar Jadi Predator Anak dan LGBT)
(Baca juga: Babeh Sodomi 41 Anak, Pengamat: Pelaku Harus Dihukum Seumur Hidup)
(Baca juga: Gubernur Banten: Babeh Pencabul Anak Harus Dihukum Berat!)
Lanjut Nadli, sekitar bulan Oktober 2017 Babeh ternyata kembali lagi ke Tangerang. Namun, ia pindah ke kawasan Rajeg dan kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Tak tanggung, di Rajeg ia telah menyodomi 37 anak.
"Sehingga total korban yang disodomi ada 41 anak, termasuk 4 anak yang dari Gunung Kaler itu," kata Nadli.
Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya pada 20 Desember 2017 lalu. Jumlah korban pencabulan oleh pelaku pun terus bertambah. Hingga kini tercatat ada sebanyak 41 anak berusia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Babeh. Adapun sekitar 29 anak diantaranya telah menjalani visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman kebiri secara kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)