Share

KPAI dan Pemkab Tangerang Komit Trauma Healing Korban Sodomi Babeh Sampai Tuntas

Chyntia Sami B, Okezone · Selasa 09 Januari 2018 13:26 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 09 338 1842246 kpai-dan-pemkab-tangerang-komit-trauma-healing-korban-sodomi-babeh-sampai-tuntas-zHhAbnIH7N.jpg KPAI dan Pemkab Tangerang rapat bahas kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan Babeh Semar Mesem. (Foto: Chyntia Sami B/Okezone)

TANGERANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Solear, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (9/1/2018).

Pertemuan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap 41 anak di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dilakukan Wawan Sutiono alias Babeh (49), oknum honorer Sekolah Dasar di Rajeg.

"Tadi kita sudah jelaskan kronologinya kepada KPAI, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang konsen dalam melindungi korban dan keluarga korban baik berupa tindakan medis dan pendampingan psikologis yang sampai saat ini terus dilakukan," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Lanjut Zaki, untuk masalah penanganan hukum terhadap pelaku, pihaknya telah menyerahkan seluruh proses jalur hukum kepada aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penanganan trauma healing kepada para korban hingga tuntas.

"Ya, karena jika anak tidak mendapatkan rehab secara tuntas maka akan berpotensi memberikan efek domino dalam jangka panjang. Ini yang kita hindari," katanya.

(Baca Juga: Sodomi 41 Anak, Polisi Jerat Babeh 'Semar Mesem' Hukuman Kebiri)

Sebagaimana diketahui, polisi meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017.

(Foto: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Chyntia Sami B/Okezone)

Jumlah korban pencabulan oleh pelaku pun terus bertambah. Hingga kini tercatat ada 41 anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Babeh. Adapun sekitar 29 anak di antaranya telah menjalani visum.

(Baca Juga: Gubernur Banten: Babeh Pencabul Anak Harus Dihukum Berat!)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman kebiri secara kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini