Share

Korban Sodomi Babeh Dipaksa Telan Gotri, Dinkes: Itu Tidak Berbahaya

Chyntia Sami B, Okezone · Selasa 09 Januari 2018 14:59 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 09 338 1842331 korban-sodomi-babeh-dipaksa-telan-gotri-dinkes-itu-tidak-berbahaya-5oAFsAHbLb.jpg Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang Disiriana (Chyntia/Okezone)

TANGERANG - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana mengatakan, butiran besi atau gotri yang ditelan para korban sodomi Wawan Sutiono alias Babeh (49) tidak berbahaya bagi kesehatan. Butiran gotri tersebut tidak memberikan efek apapun.

"Enggak ada efek apa-apa, enggak berbahaya soalnya itu masuk melalui saluran pencernaan jadi nanti keluarnya melalui feses. Kalau dia masuk ke saluran pernapasan baru itu bahaya harus dioperasi," ujar Desi, Selasa (9/1/2018).

Sebelumnya, Babeh diketahui memaksa para korban menelan gotri sebelum disodomi. Alasan dia minta mereka menelan gotri agar mudah “menurunkan ilmu kebal dan semar mesem”.

Menurut Desi, para korban tak perlu menjalani tindakan medis atau pemeriksaan rontgen karena dapat dipastikan butiran gotri tersebut sudah keluar melalui feses.

"Kalau sudah keluar ngapain di rontgen karena tidak dicerna. Kalau masuk lewat saluran pernapasan ke paru-paru baru dirontgen, harus dioperasi. Sampai saat ini dari sisi fisik enggak ada keluhan juga dari mereka," tuturnya.

(Baca juga: Sebelum Disodomi, 41 Korban Babeh Dipaksa Telan Gotri)

Sementara itu, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para korban mengalami mual dan muntah lantaran banyak menelan butiran gotri.

"Tiap anak ini paling sedikit itu disodomi sebanyak tiga kali dan sebanyak itu pula gotri ditelan. Bisa terbayang kan, bagaimana anak anak yang sudah lama disodomi dengan jumlah butiran besi yang mereka telan. Hasilnya, mereka mual dan muntah-muntah sampai berwarna kehijauan. Ditambah, anus mereka yang sudah mulai berdarah," ujar Nadli beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Sodomi 'Semar Mesem" Babeh yang Menuai Kutukan)

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017 lalu.

Jumlah korban pencabulan oleh pelaku pun terus bertambah. Hingga kini tercatat ada sebanyak 41 anak berusia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Babeh. Adapun sekitar 29 anak diantaranya telah menjalani visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman kebiri secara kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini