JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meringkus seorang pria berinisial S alias C yang mencuri barang mewah milik penyanyi dangdut Ratu Mega.
Pelaku diketahui teman dekat korban yang melancarkan aksinya saat pelantun 'Memory Tahun Bulat' itu sedang istirahat di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa 9 Januari lalu. Saat itu korban dan pelaku sama-sama berada di hotel untuk istirahat, saat korban terlelap kemudian C mengambil kunci mobil milik Ratu Mega dan menggasak barang-barang di mobil.
"Pada saat korban tidur, pelaku S langsung berniat untuk mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil dan kamar," kata Mardiaz di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
Sehari setelah kejadian, polisi langsung meringkus C di kosannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku yang tega mengambil barang milik temannya sendiri.
Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto (Badriyanto/Okezone)
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, berdasarkan pengakuan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Dari hasil pengakuan itu, penyidik masih menyelidiki adanya kemungkinan korban dan pelaku memiliki hubungan spesial.
"Pengakuannya karena sakit hati, enggak tahu sakit hati karena apa pelaku enggak mau ngono," kata Bismo kepada wartawan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara barang yang berhasil disita berupa jam tangan merk Michael Kors warna emas, satu unit handphone Iphone dan sebuah tas jenis damier merk Luis Voitton.
(sal)