JAKARTA - Mus (47), seorang pedagang kue ditangkap anggota Reskrim Polsek Penjaringan. Pelaku dibekuk lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pelaku Mus melakukan pencabulan kepada seorang bocah laki-laki berinisial IKS yang berusia 12 tahun. Dimana korban merupakan tetangga pelaku.
"Jadi, dengan diiming-imingi uang Rp20ribu, korban disodomi oleh pelaku. Dan korban merupakan tetangga pelaku," ujar Rachmat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2018).
Rachmat menjelaskan, pencabulan ini terungkap, karena adanya informasi dari orangtua korban. Setelah adanya laporan itu, kepolisian langsung menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti berupa handphone dan satu buah handbody lotion," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)