Share

Polisi Kejar Provokator Bentrok Ormas di Bekasi

ant, · Kamis 25 Januari 2018 13:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 25 338 1850048 polisi-kejar-provokator-bentrok-ormas-di-bekasi-Y3N7UAXrNX.jpg Ilustrasi Demonstrasi Rusuh (foto: Okezone)

BEKASI - Polres Bekasi Kota mengejar para provokator dan pelaku aksi anarkisme terkait bentrokan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Bekasi, pada Kamis (25/1/2018).

"Mana yang melanggar aturan akan dilakukan penegakan hukum. Sedang didata saksi korban dan sejumlah saksi mata pada kejadian itu," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.

(Baca Juga: Bentrokan Sejumlah Ormas Terjadi di Bekasi)

Dia menerangkan, bentrokan yang melibatkan ratusan anggota ormas di Kota Bekasi itu berujung pada tindakan anarkisme seperti pengerusakan 3 unit mobil serta belasan orang terluka.

"Pendataan sementara baru ada 2 orang yang kena lemparan batu. Mereka berasal dari salah satu anggota Ormas. Namun lagi dikembangkan informasinya karena kabarnya ada korban lainnya," tegasnya.

Sebanyak 2 unit mobil jenis Daihatsu Taft B 1558 NLO dan Datsun Go Panca B 1761 KRI beratribut Gibas serta satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza B 1095 YI mengalami kerusakan di bagian kaca depan dan samping.

Dikatakan Indarto, kepolisian hanya mengeluarkan izin menggelar aksi unjuk rasa kepada ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berkaitan dengan tudingan korupsi pada penarikan retribusi parkir kendaraan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

(Baca Juga: Semua Ormas Diajak Patuhi Kebijakan Pemerintah)

Namun sekitar pukul 10.30 WIB, bentrokan fisik pecah antara demonstran dengan aparat Satpol PP Kota Bekasi yang menghadang mereka masuk ke lingkungan Pemkot Bekasi di gerbang selatan Jalan Rawatembaga.

Di saat yang bersamaan, tiba ratusan ormas dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) dan Pemuda Pancasila (PP).

"Untuk massa yang datang ke tempat kejadian perkara (GMBI) ada izin pemberitahuan demonstrasi, massa yang kontra ini (Gibas dan PP) belum ada izin," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fid)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini