DIKELUARKANNYA Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 (Permenhub 108) mengenai moda transportasi taksi online mengundang reaksi dari berbagai pihak. Pro-kontra mengenai Permenhub 108 menjadi perdebatan di masyarakat, sebagian pihak menolak, sementara sebagian lainnya mendukung.
Mereka yang menolak menilai Permenhub 108 yang akan berlaku mulai 1 Februari 2018 memberatkan sopir dan pengusaha taksi online karena mewajibkan pemasangan stiker khusus pada mobil yang digunakan dan mengharuskan sopir memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Selain itu mobil-mobil taksi online pun diharuskan lulus uji kendaraan bermotor berkala atau uji KIR. Permenhub 108 juga mengatur pembatasan kuota penumpang yang boleh diangkut oleh taksi online di satu wilayah.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini adalah sebuah bentuk perlindungan, tidak hanya bagi sopir dan pengusaha taksi konvensional, tetapi juga untuk penumpang. Dukungan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai Permenhub 108 sebagai sebuah penguatan standar layanan taksi online yang selama ini beroperasi di Indonesia.
Sebenarnya polemik mengenai layanan taksi online tidak hanya terjadi di Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, India bahkan Amerika Serikat dan Kanada pun harus menghadapi permasalahan serupa. Negara-negara tersebut juga memberlakukan aturan ketat yang harus ditaati para sopir angkutan online yang ingin beroperasi.
Berikut beberapa aturan yang diperlaku yang dikutip Okezone dari berbagai sumber.
Malaysia
Para pengemudi taksi online di Negeri Jiran harus menjalani proses ketat sebelum mendapatkan kartu khusus untuk dapat mengoperasikan mobil mereka sebagai taksi online. Aturan ini diterapkan guna melindungi penumpang dari risiko keamanan yang muncul karena taksi tak berizin.
Jika seorang pengemudi taksi online nekat untuk beroperasi tanpa memiliki izin atau tak memiliki kartu khusus tersebut, mereka terancam hukuman denda dengan nilai yang besar.
Singapura
Foto: AFP
Seperti juga di Malaysia, pengemudi taksi online di Singapura diharuskan memiliki izin khusus yang disebut dengan Private Hire Car Driver’s Vocational Licence (PDVL). Untuk mendapatkan izin ini, seorang pengemudi harus melalui proses pemeriksaan dan pelatihan yang ketat.
Selain itu, mereka juga diharuskan memasang stiker khusus di bagian atas kaca depan dan kaca belakang mobil yang digunakan.
Follow Berita Okezone di Google News