Share

Pegawai Bawaslu Diduga Jadi Korban Skimming, Pelaku Kuras Uang dari Rekening Korban

Badriyanto, Okezone · Jum'at 23 Maret 2018 12:10 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 23 338 1876874 pegawai-bawaslu-diduga-jadi-korban-skimming-pelaku-kuras-uang-dari-rekening-korban-625rZemcSW.jpg Ilustrasi mesin ATM perbankan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan skimming bank terhadap AZ (20), pelaku penipuan terhadap pegawai Bawaslu DKI Jakarta atas nama Andi Maulana. Dimana, pelaku berpura-pura menjadi pegawai BRI untuk menguras saldo milik korban.

Kanit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Kamaruddin menyampaikan, penyidik masih menelaah bagaimana para pelaku bisa mendapatkan data pribadi nasabah. Mulai dari nama lengkap, nomor kartu, hingga nama orang tua nasabah.

"Kami masih telusuri ini peran-peran yang ada," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/3/2018).

Selama ini, polisi masih belum menemukan adanya keterkaitan dengan pelaku skimming jaringan Rumania dan Hungaria yang telah ditangkap sebelumnya. Meski begitu, polisi terus menyelidiki karena pelaku ZA diketahui memiliki data nasabah sehingga mudah mengelabui calon korban dengan cara mengaku pegawai resmi bank.

Anehnya lagi, polisi menemukan fakta yang tidak biasa, dimana pelaku ZA itu tidak tamat Sekolah Dasar (SD) namun memiliki keahlian menggunakan celah perbankan yang tidak disadari oleh nasabah. Dengan kecerdikannya ZA dengan mudah mendapatkan One Time Password (OTP) nasabah.

"Dia (AZ) itu tidak tamat SD," terang polisi berpangkat satu melati itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus AZ, salah seorang pelaku yang membobol saldo milik Sandi. Kasus tersebut terungkap di publik setelah Sandi membuat video yang berisikan curahan hatinya, setelah saldo di tabungannya tiba-tiba raib karena dibobol AZ.

Awalnya, korban merasa ditipu oknum pegawai BRI, karena sebelumnya mendapat telepon dari seorang yang mengaku petugas call center BRI mengabarkan dapat hadiah undian. Namun setelah ditelusuri polisi ternyata penelpon sindikat pelaku penipuan yang sengaja mengelabuhi korban untuk mendapatkan kode OTP.

Kasus itu tepat berbarengan dengan kasus-kasus pengungkapan pelaku skimming yang dilakukan oleh beberapa Warga Negara Asing (WNA). Adapun AZ ditangkap di Sumatera Selatan dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(muf)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini