JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menutup operasi Hotel Alexis, Jakarta Utara pada Rabu, 28 Maret 2018. Dalam menutup tempat hiburan itu, pemerintah daerah tak mengirim pasukan, tapi hanya secarik kertas berupa pencabutan izin Tanda Usaha Daftar Pariwisata (TDUP).
"Ini yang saya ingin tegaskan, kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
(Baca Juga: Besok, Pemprov DKI Resmi Tutup Hotel Alexis)
Dalam secarik kertas itu, lanjut Anies, tercantum kalau PT. Grand Ancol Hotel telah melakukan melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 2015. Pihaknya mempunyai bukti kalau mereka melakukan tindakan prostitusi dan perdagangan manusia di tempat tersebut.
"Kita kirimnya selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda," imbuhya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, dengan kekuatan selembar kertas itu menunjukkan kalau organisasi yang ia pimpin terindikasi sehat. Sebab, kata dia, dalam menegakkan sebuah peraturan tak perlu menggunakan kekuatan fisik.
"Ini bukan organisasi-organisasi yang pakai kekuatan fisik, kita kirimkan surat, suratnya menyatakan bahwa TDUP dicabut, taati perintah ini," tegas Anies.
(Baca Juga: Soal Penertiban Alexis, Anies Imbau SKPD Tutup Mulut)
Anies menjelaskan, ada 6 jenis izinTDUP yang dicabut oleh pihaknya. Di antaranya adalah Hotel, griya pijat, restoran, karaoke, dan musik hidup.
"Semuanya. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)