Share

Kasus Penjarahan di Depok, 5 Anggota Geng Motor 'Jepang' Dituntut 10 Tahun Penjara

Wahyu Muntinanto, Okezone · Senin 07 Mei 2018 20:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 07 338 1895534 kasus-penjarahan-di-depok-5-anggota-geng-motor-jepang-dituntut-10-tahun-penjara-0H5jDOJvbW.jpg Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)

DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa genk motor Jembatan Mampang (Jepang) masing-masing berupa pidana penjara selama 10 Tahun.

JPU Putri Dwi Astrini mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Senin (7/5/2018)

(Baca Juga: Ketua Geng 'Jepang' Menyesal, "Saya Minta Maaf pada Warga Depok")

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan, para terdakwa yakni Adithya Achmad Bachtiarsyah alias Adit alias Jaloy (18 ), Aldi Wijaya alias Dendy (18), Ripaldy Rizky Erlangga alias Gino (18), Habibi Albar alias Bibi (18), dan Alpin Pratama alias Caong (20) telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama JPU.

"Para terdakwa, masing-masing terbukti bersalah telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ucapnya usai sidang di PN Depok.

Geng Motor Jepang Kembali Beraksi Jarah Toko Pakaian di Depok Penangkapan Geng Motor Jepang (foto: Antara)

Kelima terdakwa melakukan aksinya bersama-sama dengan FDR, MAN, W, F, BM dan DSR (keenamnya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Jumat 22 Desember 2017 sekira jam 03.00 WIB saling berboncengan dengan menumpang lima unit sepeda motor melintasi Jalan Raya Muchtar RT.001/RW.007 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Sesampainya di dekat Tugu Batu Sawangan, para terdakwa bersama-sama rekan-rekannya melihat Korban Adhitya Nugraha sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic No.Polisi B-3200-EHY Tahun 2015 warna merah putih memutar balik di lokasi tersebut.

Kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dengan membawa clurit menghampiri korban dan langsung mengayunkan clurit yang dibawanya ke arah helm yang dikenakan korban.

Selanjutnya, dari arah kanan dan kiri korban, datang BM menakuti korban dengan cara menghancurkan sepeda motor yang ada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan clurit. Sementara itu, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V bersama-sama AW, DSR, F, RRE, dan FDR berjaga-jaga di atas motor di samping sepeda motor korban sambil mengawasi daerah sekitar sambil memegang celurit dan parang.

Tak hanya itu, dari arah kanan posisi korban, Terdakwa V mengayunkan clurit ke arah badan korban sebanyak dua kali yang ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai jari kelingking dan bagian bawah jari telunjuk korban sedangkan Terdakwa I dengan menggunakan clurit mengancam korban dengan cara mengacung-acungkan clurit yang dipegangnya sambil berusaha mengambil sepeda motor korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Akibatnya, korban meninggalkan sepeda motornya melarikan diri ke arah depan Indomaret Jalan Raya Muchtar yang dikejar Terdakwa IV sambil mengancam dengan clurit tetapi korban tidak tertangkap oleh Terdakwa IV. Sepeda motor korban selanjutnya diambil W yang dibawa pergi meninggalkan Jalan Raya Muchtar menuju ke arah Jalan Raya Limo yang diikuti terdakwa lainnya bersama-sama rekan-rekannya.

Saat melintas di depan sebuah Warteg Kharisma, Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, sekira jam 04.00 WIB, Terdakwa I dengan membawa clurit turun dari sepeda motornya lalu masuk ke dalam Warteg mengancam Penjual Warteg Saksi Fahri Awaludin dengan cara mengacungkan clurit ke Penjual Warteg dan Saksi Dick Perthino Sebastino yang sedang makan.

Dengan menggunakan clurit, Terdakwa I menghancurkan etalase makanan. Tak berselang lama, disusul Terdakwa IV dengan membawa parang masuk ke dalam warteg merampas tas milik Saksi Dick Perthino Sebastino yang di dalamnya berisi kunci sepeda motor merk Yamaha N-Max lalu Terdakwa IV mengambil motor N-Max tersebut yang selanjutnya bersama-sama rekan-rekan lainnya pergi meninggalkan warteg Kharisma tersebut dengan melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Raya Pondowo.

(Baca Juga: Anggota Geng 'Jepang' yang Menjarah di Depok Mayoritas Remaja Putus Sekolah)

Sekira jam 04.30 wib saat melintas di depan sebuah Warung Kopi, Jalan Raya Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Terdakwa I turun dari sepeda motornya masuk ke dalam Warkop dan mengancam Penjaga Warkop Saksi Ato Darmanto dengan cara mengacungkan clurit. Tak berselang lama disusul Terdakwa V, W, Terdakwa III dan BM masuk ke dalam Warkop turut mengancam Saksi Ato dengan menggunakan parang.

Sementara itu, Terdakwa III mengambil rencengan kopi sachet dan energen lalu MAN dengan membawa clurit mengancam Saksi Ato dan mengambil HP merk Xiomi milik Saksi Korban sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa V memecahkan kaca etalase makanan Warkop.

Sesudahnya, para terdakwa dengan rekan-rekannya, pergi ke rumah kontrakan Terdakwa II di Gang Kemang, Jalan Pitara Raya RT.06/RW.09 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Beberapa hari kemudian sepeda motor Yamahan N-Max berhasil dijual oleh Terdakwa II kepada Arul (DPO) seharga Rp 3,4 Juta lalu uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi.

Terdakwa IV menerima Rp200 Ribu, MAN mendapat bagian Rp 150 Ribu, Terdakwa II sebesar Rp 200 Ribu, W menerima Rp 100 Ribu, Terdakwa V mendapat bagian Rp 200 Ribu, DSR sebesar Rp 200 Ribu, M mendapatkan bagian Rp 150 Ribu, F sebesar Rp 300 Ribu, FDR Rp 100 Ribu, Terdakwa III Rp 100 Ribu dan Terdakwa I menerima Rp 200 Ribu.

Satu unit sepeda motor Honda Sonic belum sempat dijual dikarenakan terlebih dahulu hilang saat diparkir di daerah Komplek Bekang, Kabupaten Bogor oleh W. Atas perbuatannya, Saksi Korban Aditya mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta, Saksi Korban Dick sebesar Rp 26 Juta dan Saksi Hendy Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini