DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa genk motor Jembatan Mampang (Jepang) masing-masing berupa pidana penjara selama 10 Tahun.
JPU Putri Dwi Astrini mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Senin (7/5/2018)
(Baca Juga: Ketua Geng 'Jepang' Menyesal, "Saya Minta Maaf pada Warga Depok")
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan, para terdakwa yakni Adithya Achmad Bachtiarsyah alias Adit alias Jaloy (18 ), Aldi Wijaya alias Dendy (18), Ripaldy Rizky Erlangga alias Gino (18), Habibi Albar alias Bibi (18), dan Alpin Pratama alias Caong (20) telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama JPU.
"Para terdakwa, masing-masing terbukti bersalah telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ucapnya usai sidang di PN Depok.
Penangkapan Geng Motor Jepang (foto: Antara)
Kelima terdakwa melakukan aksinya bersama-sama dengan FDR, MAN, W, F, BM dan DSR (keenamnya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Jumat 22 Desember 2017 sekira jam 03.00 WIB saling berboncengan dengan menumpang lima unit sepeda motor melintasi Jalan Raya Muchtar RT.001/RW.007 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Sesampainya di dekat Tugu Batu Sawangan, para terdakwa bersama-sama rekan-rekannya melihat Korban Adhitya Nugraha sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic No.Polisi B-3200-EHY Tahun 2015 warna merah putih memutar balik di lokasi tersebut.
Kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dengan membawa clurit menghampiri korban dan langsung mengayunkan clurit yang dibawanya ke arah helm yang dikenakan korban.
Selanjutnya, dari arah kanan dan kiri korban, datang BM menakuti korban dengan cara menghancurkan sepeda motor yang ada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan clurit. Sementara itu, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V bersama-sama AW, DSR, F, RRE, dan FDR berjaga-jaga di atas motor di samping sepeda motor korban sambil mengawasi daerah sekitar sambil memegang celurit dan parang.
Tak hanya itu, dari arah kanan posisi korban, Terdakwa V mengayunkan clurit ke arah badan korban sebanyak dua kali yang ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai jari kelingking dan bagian bawah jari telunjuk korban sedangkan Terdakwa I dengan menggunakan clurit mengancam korban dengan cara mengacung-acungkan clurit yang dipegangnya sambil berusaha mengambil sepeda motor korban.
Follow Berita Okezone di Google News