BOGOR - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik pengoplosan ratusan tabung gas elpiji yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, praktik pengoplosan tersebut dilakukan oleh pangkalan gas elpiji nakal dengan tiga tersangka masing-masing berinisial MP (42), ED (28) dan HR (37).
"Masing-masing ada perannya, ada yang sebagai pemilik, sopir dan pengoplos gas. Mereka mengoplos gas di gudang cukup jauh dari pangkalannya," ujar Dicky, kepada Okezone, Rabu (5/9/2018).
Â
Pengoplosan gas itu dilakukan dengan cara menyuntikan gas dari tabung 3 kilogran ke tabung 12 dan 50 kilogram. Kemudian, mereka memasang segel palsu untuk selanjutnya dijual dengan harga normal.
"Menyuntiknya pakai pipa besi dengan takaran tidak sesuai. Untungnya bisa sekitar Rp150 juta per bulan. Tabung gas itu dijual ke warung atau perusahan di wilayah Bogor dan sekitarnya," jelasnya.
Â
Dari lokasi pengoplosan, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 843 tabung gas elpiji berbagai ukuran, potongan pipa besi, ratusan segel palsu, satu timbangan dan empat unit mobil pikap.
"Mereka kita jerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Meteorologi ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tutup Dicky.
(Ari)