BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga, ungkapan ini mungkin sedang dirasakan Carolina Elsye (67), seorang nenek yang bermukim di Kota Bekasi, Jawa Barat. Di usia yang hampir memasuki kepala tujuh, perempuan renta itu harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, bahkan dengan kondisi stroke.
Carolina bersama putrinya, Nisye Kusumadewi didakwa atas tuduhan pengeroyokan terhadap tetangga sebelah rumah. Perkaranya sendiri telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Nenek Carolina Elsye (67) saat Jalani Sidang di PN Kota Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)Â
Kasus yang membelit nenek Carolina dan putrinya, sebenarnya berawal hanya karena masalah sepele. Pada Januari 2017 silam, tetangga Carolina yang bernama Langat Sitorus tengah memanaskan mesin mobilnya selama kurang lebih 30 menit.
Selama dipanaskan, asap dari knalpot mobil masuk ke dalam rumah Carolina, hingga membuat sang cucu yang masih balita mengalami sesak napas. Melihat kondisi buah hatinya yang terganggu akibat menghirup asap knalpot, Nisye pun menegur Langat agar tidak terlalu lama memanaskan mobil.
Namun teguran Nisye justru ditanggapi sinis oleh yang bersangkutan, hingga terjadilah cekcok mulut yang berujung pertikaian antara kedua keluarga. Merasa dirinya telah dikeroyok, Langat pun melaporkan peristiwa pertikaian tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti hingga masuk tahap persidangan.
Nenek Carolina Elsye (67) saat Jalani Sidang di PN Kota Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)Â
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan atau pledoi, Carolina yang datang dengan kursi roda, terpaksa diwakili putrinya dalam membacakan pledoi. Sambil terisak, Nisye membacakan setiap kalimat di dalam pledoi dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dan sang bunda. Terlebih Nisye memiliki anak yang masih berusia balita, yang sangat membutuhkan dirinya.
Busra, kuasa hukum terdakwa menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan kliennya. "Sidang kali ini pembacaan nota pledoi. Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Klien kami sampai terkena stroke akibat menghadapi banyak tekanan. Saat ini kami pun masih memiliki kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi," katanya, Selasa (25/9/2018).
Menurut Busra, kliennya juga sempat melaporkan terkait pertikaian tersebut, karena saat kejadian keduanya mengalami tindak kekerasan hingga berdarah. Namun, lantaran tidak bisa menghadirkan saksi, akhirnya laporan terdakwa hanya mandek di Polres Metro Bekasi Kota.
Nenek Carolina Elsye (67) saat Jalani Sidang di PN Kota Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)Â
"Ya kita berharap majelis hakim bisa lebih bijak dalam mengadili kasus ini, karena klien kami ini pun mengalami penganiayaan dan juga menjadi korban si pelapor," paparnya.
Sidang kasus dengan terdakwa nenek Carolina rencananya kembali dilanjutkan dua pekan ke depan, dengan agenda mendengarkan kesimpulan majelis hakim.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)