JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasarudin mengajukan permohonan agar kliennya menjadi tahanan kota atas kasus hoak. Pasalnya, anak-anak aktivis perempuan itu, termasuk Atiqah Hasiholan menjamin ibunya tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Iya dong, kami menjamin, (dari pihak keluarga) anak-anaknya dong," ucap Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Â
Insank mengatakan, dengan adanya jaminan dari kuasa hukum dan keluarga Ratna Sarumpaet, penyidik tidak perlu khawatir kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Baca: Curhat Cawapres KH Ma'ruf Amin yang Pernah Jadi Korban Hoaks
Baca: Dianggap Sumir, IPW Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Akan Menguap
"Selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini, kira-kira apa yang menjadi kendalanya," imbuhnya.
Â
Adapun alasan mengajukan sebagai tahanan kota karena kondisi Ratna Sarumpaet yang sudah tua. Ia khawatir mental Ratna Sarumpaet akan terganggu apabila harus bertahan dalam penjara.
"Alasan lainnya kan karena ini kita memikirkan ketika beliau di dalam Rutan (rumah tahanan) akan berpengaruh kepada fisiknya atau mentalnya semakin lama beliau di dalam," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Ratna resmi ditahan pada Jumat malam 5 Oktober kemarin setekah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke Chile.
Follow Berita Okezone di Google News
(fzy)