JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan kenapa memanggil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anza Simanjuntak soal dugaan korupsi dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menjelaskan, dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan terdapat tanda tangan Dahnil.
"Dahnil ini ada tanda tangannya di LPJ, jadi dia mengetahui," ungkap Bhakti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
 Baca juga: Polisi Panggil Dahnil Simanjuntak sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kemah Pemuda
Sementara LPJ yang di tanda tangani Dahnil itu tidak sesuai dengan nilai uang yang dikucurkan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017.
Â
Total anggara yang dikeluarkan Kemenpora Rp5 miliar yang dibagi menjadi dua proposal, masing-masing untuk GP Anshor dan Pemuda Muhammadiyah.
 Baca juga: Polisi Temukan Kerugian Negara di Acara Apel Pemuda Kemenpora
"Makanya dari GP Anshor kemarin sudah terkonfirmasi dan sejauh ini memang klarifikasi itu kita masih agak benar. Yang aneh baru hari ini, dia (Dahnil) bilang ada pengembalian Rp2 miliar," pungkasnya.
Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu. Setelah didalami penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan yang menggunakan dana Kemenpora Tahun anggaran 2017 itu.
 Baca juga: Polisi Bantah Pemeriksaan Dahnil soal Dugaan Korupsi Kemah Pemuda Terkait Politik
Setidaknya ada tiga orang yang dipanggil polisi sebagai saksi. Mereka adalah pihak internal Kemenpora Abdul Latif, panitia kegiatan dari GP Ansor, Safarudin dan ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)