JAKARTA - Dua remaja berinisial RT (13) dan DA (17) akhirnya ditangkap kepolisian Polres Jakarta Pusat setelah diketahui terlibat tawuran yang terjadi di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, kedua pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Wahyu Ramadan (15) hingga meninggal saat terjadi tawuran. Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan sekolah menenggah pertama di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Mereka ditangkap pagi tadi di kawasan Kebon Jeruk dan SMP 17," kata Roma kepada wartawan Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: Tawuran di Gunung Sahari, Bocah SMP Tewas Bersimbah Darah
Roma memastikan tidak ada pelaku lainnya saat terjadi tawuran antara sekolah SMP Tribuana dan SMP Karanganyar, di Sawah Besar. "Tak ada pelaku lain," ucapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut. Kedua remaja itu terancam dengan Tindak pidana UU perlindungan Anak (penganiayaan anak) pasal 80 ke-3 Jo 76 C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)