JAKARTA – Polisi menetapkan seorang pemulung berinisial AM sebagai tersangka terkait kericuhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV ketika kericuhan terjadi. Menurutnya, AM terlihat terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Tersangka (berperan) melempar mobil Satpol PP dengan conblock," kata Lukman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Sampai saat ini, kata Lukman, pihaknya masih memburu tiga orang lagi yang diduga ikut terlibat aksi itu. Namun, lantaran kepentingan penyidikan, dia belum bisa menerangkan lebih lanjut.
"Ada tiga (pelaku) lagi yang kami kejar. Masih dalam pencarian," ucap Lukman.
Dalam hal ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah EW (27) dan SE (54) yang berperan sebagai provokasi massa.
(Baca Juga : Temuan Ombudsman: PKL Tanah Abang Ogah Ditertibkan karena Sudah "Setoran" ke Preman)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Sebagaimana diketahui, keributan terjadi antara PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, yang hendak menertibkan pedagang yang tengah berjualan di trotoar jalan. Para PKL yang tidak diterima ditertibkan itu kemudian melakukan perlawanan.
(Baca Juga : Usai Ricuh, 60 Aparat Satpol PP Disiagakan di Pasar Tanah Abang)
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)