JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) persilakan DPRD DKI untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jika menemukan adanya penyalahgunaan di balik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apapun juga, jadi tidak spesifik soal ini saja, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi ada mekanisme pelaporan yang harus dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur meminta KPK menelusuri dugaan praktik rasuah dalam penerbitan 932 Izin lMB di Pulau Reklamasi. Saat ini, kata Guntur, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur untuk kemudian diserahkan ke KPK.
(Baca Juga: Hanura DKI Minta KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi)
Menurut Febri, setiap laporan yang diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), nantinya akan ditelaah terlebih dahulu, apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Untuk itu, Febri mengaku belum dapat merespon lebih jauh mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
"Saya kira tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi yang spesifik belum ada," katanya.
Febri mempersilahkan DPRD DKI untuk melakukan pengawasan terhadap proses penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Namun, jika ditemukan adanya kejanggalan awal dalam proses tersebut, tekan Febri, hal itu tidak masuk ke dalam domain KPK.
"Itu bukan domain KPK, kalau memang hanya kejanggalan awal. Silahkan proses pengawasan dilakukan," ungkapnya.