JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, enggan menanggapi komentar mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menyebut akan menjawab pernyataan itu melalui keterangan tertulis.
Namun, dirinya tak menjelaskan kapan bakal membalas pernyataan dari Ahok tersebut.
"Nanti saya komentari tertulis saja," kata Anies saat ditemui di gedung DRPD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diterbitkan Ahok.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Namun, menurut Ahok, Pergub itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.
Baca Juga : Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai
"Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau, Nasdem DKI : Coba Lihat Definisinya
(erh)