JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merasa sebal dengan adanya Pergub DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, adanya pergub itu membuat dirinya tak bisa berkutik untuk menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyebut, dalam pergub itu Ahok melakukan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi. Sehingga, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena adanya perjanjian itu. Namun, ia tak menjelaskan isi dalam PKS tersebut.
"Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai
Menurut dia, 932 bangunan yang telah berdiri di sana tak bisa dibongkar karena telah sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang tertuang di dalam Pergub 206 Tahun 2016.
"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar dia.
Sebagai informasi, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah.
(aky)