JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya tak akan pernah meminta kontribusi tambahan ke setiap pengembang pulau reklamasi yang sudah membangun Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju) dan Pulau G (Pantai Bersama).
Seperti diketahui, mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasukkan angka kontribusi tambahan 15 persen di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 2016 agar Pemprov DKI mendapatkan pemasukan daerah sebesar sekitar Rp 158 triliun dalam 10 tahun.
Baca juga: Penerbitan IMB Lahan Reklamasi Dinilai Sesuai Aturan Hukum
Namun, pembahasan Raperda itu tersandera di DPRD DKI yang getol meminta angka 10 persen. Setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata pengembang telah menyuap anggota dewan dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi lebih dari Rp 1 miliar. Sanusi pun ditangkap KPK dan pembahasan Raperda tidak berlanjut sampai sekarang ditarik Anies.
Menurut dia, dengan mengeluarkan kebijakan berupa kontribusi tambahan ke pengembang, sama saja seperti menjual tanah Indonesia ke pihak swasta.
"Saya tidak menjual 1 meter pun kedaulatan (tanah) di republik ini kepada siapapun. Mau bayar 100 persen pun, saya tidak terima. Jangankan cuma 15 persen," ujar Anies saat diwawancarai iNews TV di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca juga: Anies: Kini Kawasan Pulau Reklamasi Sudah Tak Ekslusif seperti Dahulu
Pembahasan kontribusi tambahan 15 persen itu kembali menyeruak ketika Anies secara diam-diam menerbitkan sekira 1.000 lebih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang Pantai Maju, atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI).IMB itu diberikan Anies karena mengacu ke Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) pulau reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok.
Ia mengatakan, regulasi itu dikeluarkan Ahok untuk memuluskan pengembang dalam mempunyai IMB, tapi tidak mengatur besaran kontribusi tambahan 15 persen yang sempat dimintanya. Padahal, seharusnya Ahok bisa memasukkannya ke salah satu pasal yang ada di dalam Pergub 206 tahun 2016.
Baca juga: Anies Dibikin Sebal Pergubnya Ahok
"Raperdanya mandek, dikasih solusi pergub, sehingga pengembang bisa bekerja. Lah terus mana minta niat dari pengembang? Kok enggak dapet?," kata Anies.
Kini, langkah Anies agar kawasan itu tak lagi tertutup dan dapat dinikmati oleh seluruh warga Indonesia, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Pergub tersebut diteken pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.