BOGOR - Pembunuh bocah perempuan berinisial H alias Y (23), di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, juga sempat memperkosa jasad korban sesaat setelah dibunuh.
"Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku melampiaskan hasrat seksnya kepada korban," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Pembunuh Bocah di Bogor Koleksi Sekarung Kancut Wanita
Dicky menambahkan, korban bernama Fira Angela (7) itu dibunuh dengan cara dibenamkan ke dalam ember berisi air selama 15 menit. Setelah membunuh dan memperkosa, jasad korban disembunyikan pelaku di dalam bak mandi kontrakannya serta ditutup tikar.
"Jasad korban ditaruh di bak mandi, kemudian di tumpuk baju-baju, karpet dan ember. Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke luar kota," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Ini kedua kalinya pelaku mencabuli korban. Kita masih dalami ada tidaknya korban lain," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Bocah yang Jasadnya Ditemukan di Bak Mandi
Sebelumnya, pria berinisial H alias Y tega membunuh Fira Angela (7) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku membunuh dengan menenggelamkan kepala korban ke ember.
Selain itu, korban juga sempat diperkosa sebelum akhirnya disembunyikan ke dalam bak mandi. Hasil pemeriksaan, pelaku memiliki kelainan seksual.
(wal)