JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah atas tuduhan salah tangkap terhadap empat pengamen, yang dituduh pelaku pembunuhan terhadap sesama pengamen.
Kata dia, terdakwa Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
"Buktinya saja setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Jika ada kesalahan pasti tidak akan dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kamis (18/7/2019).
 Baca juga: Didakwa Membunuh, Empat Pengamen Ajukan PK
Tidak hanya itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis bersalah kepada pengamen tersebut. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah sesuai prosedur.
"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," bebernya.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," tutupnya.
Â
Untuk diketahui, empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan menggugat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Keuangan.
Kuasa Hukum pemohon, Oky Wiratama Siagian mengatakan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 mereka dinyatakan tidak bersalah maka ada hak mengganti kerugian.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)