JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyesalkan tindakan pemukulan yang dilakukan pengacara Tomy Winata berinisial D kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial HS. Pemukulan menimpa HS saat sedang membacakan putusan sidang.
"Kongres Advokat Indonesia sangat prihatin, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang profesional lawyer," ujar Aprillia Supaliyanto, Vice President KAI, melalui keterangan resminya, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, perbuatan oknum advokat tersebut telah menodai korp advokat dan menciderai profesi advokat sebagai Officium Nobile. Bahkan, perbuatan oknum advokat tersebut bukan hanya sebuah Comtem of Court akan tetapi telah berkualifikasi sebagai tindak pidana penganiayaan berat karena menimbulkan hakim mengalami luka serius.
"Sehingga, sudah seharusnya polisi melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya," tuturnya.
Baca Juga: Lagi Baca Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Tomy Winata Pakai Gesper
Secara organisatoris, lanjut Aprillia, maka organisasi di mana oknum advokat tersebut bergabung juga harus bertindak cepat menyikapi kejadian tersebut sesuai dan sebagaimana mekanisme dan aturan organisasi.
"Apa pun organisasi advokat di mana yang bersangkutan bergabung juga harus bersikap tegas. Tidak terkecuali jika oknum advokat tersebut ternyata adalah anggota KAI, maka kami juga akan bersikap tegas,' katanya.
Perbuatan oknum advokat itu sebuah tamparan bagi organisasi advokat karena hal ini berkaitan dengan pembinaan anggota. Untuk itu, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat.
"Saya menyerukan dan mengajak semua sejawat advokat untuk dapat menjalankan profesi baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan dengan menggunakan prinsip- profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai Profesional Lawyer," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Nyaris Tewas Dikeroyok Puluhan Orang di Jalan Kebon Sirih