Share

Polisi Sita 6,01 Gram Ganja dari Artis Jefri Nichol

Muhamad Rizky, Okezone · Selasa 23 Juli 2019 19:53 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 23 338 2082699 polisi-sita-ganja-6-01-gram-dari-artis-jefri-nichol-cALNcSVaPh.jpg Jefri Nicol (Foto: Instagram)

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, artis Jefri Nichol ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja. Ia ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB di salah satu residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Iya, semalam dini hari kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya di inisial A residence berupa ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Jefri Nichol Masih Diperiksa Polisi Usai Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba

Jefri Nicol

Dari penangkapan tersebut, kata Indra, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 6,01 gram. 

"Dan saat ini masih pengembangan, sehingga kita belum bisa memberikan semua data. Dan memang betul kita amankan di sini. Sementara yang sudah kita timbang itu 6,01 gram," ungkapnya.

Indra menambahkan, penangkapan terhadap Jefri akan dirilis esok hari Rabu 24 Juli 2019. "Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," tuturnya.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini